TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Lapas Amuntai Ikuti Zoom Virtual Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025

NarasiPublik - Lapas Amuntai mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada hari ini, Jum'at (03/1). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Lapas Amuntai, yaitu Kasibinapiwatgiatja Giatja, Sardaniansyah beserta Subsi Watnapi.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 60 Ayat (2), yang mengatur tentang penyelenggaraan rehabilitasi narkotika bagi pengasuh, pengatur, dan anak binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lapas, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa anggaran untuk penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika telah dialokasikan dalam anggaran masing-masing Rutan, Lapas, dan LPKA. Petunjuk pelaksanaan rehabilitasi ini bertujuan untuk memastikan layanan rehabilitasi berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, meliputi mekanisme, sasaran sasaran, dan evaluasi keberhasilan program rehabilitasi.


Kasibinapiwatgiatja, Sardaniansyah, mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini sebagai panduan bagi Lapas Kelas IIB Amuntai dalam melaksanakan layanan rehabilitasi di tahun 2025. “Layanan rehabilitasi merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pelatihan yang menyeluruh, khususnya bagi warga binaan yang terdampak narkotika, agar mereka dapat menjalaninya proses pemulihan dengan baik,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan Lapas Kelas IIB Amuntai dapat mengimplementasikan program rehabilitasi dengan lebih efektif, sejalan dengan amanah undang-undang dan kebijakan yang telah ditetapkan. Hal ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung pemulihan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik dan bebas dari pengaruh narkotika.

Komentar0

Type above and press Enter to search.