NarasiPublik. Kegiatan briefing ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Plt.DirjePAS Nomor : PAS-2514.PK.08.05 tahun 2024 tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan natal dan tahun baru 2025.
Dalam arahannya, Kalapas Palu Makmur menegaskan pentingnya melakukan deteksi dini. “Lakukan deteksi dini terhadap kegiatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban menjelang natal dan tahun baru 2025,”Ungkap Makmur.
“Tingkatkan keamanan dan kewaspadaan saat bertugas serta memperkuat regu pengamanan dengan menambah petugas pengamanan dari unsur staf.
Jalin koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, untuk memastikan situasi kondusif di Lapas Palu,” Lanjut Kalapas.
Agar pejabat struktural selama perayaan Natal tetap stay di kantor, melaksanakan penggeledahan di masing-masing blok, penutupan Bimker selama tanggal 25 dan 26. Serta jadwal pelaksanaan Natal. Aturan layanan besukan pada tanggal 25 dan 26 untuk tetap di laksanakan. Dan juga terkait persiapan pembacaan remisi Natal.
Kalapas juga menyampaikan tentang aturan cuti, agar seluruh pegawai tidak mengajukan permohonan cuti tahunan 1 (satu) minggu sebelum natal dan 1(satu) minggu setelah tahun baru
Dalam kesempatan itu juga, dilaksanakan evaluasi kinerja Lapas Palu selama tahun 2024, sebagai bahan evaluasi dalam rangka meningkatkan kinerja di tahun 2025.
Komentar0