TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Kemenkumham Sulteng Dukung Penuh Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan JF di Bidang KI

Narasipublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan dukungan penuh terhadap upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam membentuk organisasi profesi Jabatan Fungsional (JF) di bidang Kekayaan Intelektual (KI). 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam keterangannya, Jum’at, (11/10/2024).

Hermansyah mengatakan, pihaknya diwakili oleh Herry Kresnawan selaku JF Kekayaan Intelektual Muda Kemenkumham Sulteng. Ia mendukung kegiatan Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan JF di Lingkungan DJKI yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 7-11 Oktober 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DJKI ini bertujuan untuk menyusun peraturan pelaksana pembinaan JF di bidang KI, termasuk di dalamnya pembentukan organisasi profesi. Organisasi profesi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kompetensi para pejabat fungsional KI, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.

"Kami dari Kemenkumham Sulteng sangat antusias dengan inisiatif pembentukan organisasi profesi JF KI ini," ujar Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng. 

"Dengan adanya organisasi profesi, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat, terutama dalam hal perlindungan kekayaan intelektual. Selain itu, organisasi profesi juga dapat menjadi wadah bagi kami untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman, serta mengembangkan jaringan kerja sama yang lebih luas,” tambahnya.

Pembentukan organisasi profesi JF KI memiliki sejumlah manfaat bagi Kemenkumham Sulteng, antara lain:

* Meningkatkan kualitas pelayanan: Dengan adanya organisasi profesi, diharapkan para pejabat fungsional KI di Kemenkumham Sulteng dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanannya.

* Memperkuat jejaring kerja: Organisasi profesi dapat menjadi wadah untuk membangun jaringan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, perguruan tinggi, dan pelaku usaha.

* Meningkatkan daya saing daerah: Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual yang lebih baik, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk lokal Sulawesi Tengah.

Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk mendukung penuh pembentukan organisasi profesi JF KI. Dengan adanya organisasi profesi JF KI, diharapkan dapat terwujud sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat dan efektif di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah. Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.



Komentar0

Type above and press Enter to search.