TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Kurangi Over Kapasitas, Rutan Palu Pindahkan Narapidana Ke Lapas Palu

Narasipublik - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya mengatasi Over Kapasitas demi menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) dengan memindahkan 30 narapidana. “Mereka dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu untuk mendapat pembinaan yang lebih baik,” ujar Kepala Rutan Palu, Yansen, Sabtu (14/9).

Yansen menungkapkan sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Lapas Palu. “Saat ini, Rutan Palu dihuni oleh 500 warga binaan sedangkan kapasitasnya hanya 280 orang. Over kapasitas ini sangat berpengaruh terhadap suksesnya program pembinaan, kesehatan dan kondusifitas kamtib,” terang Yansen.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Muhamad Rias, yang memimpin langsung pemindahhan ini menjelaskan bahwa proses pemindahan diawali dengan pemeriksaan fisik dan barang milik narapidana yang akan dipindahkan, kelengkapan berkas, serta pemborgolan sebelum masuk ke mobil Transpas. Pemindahan ini juga kawal oleh petugas pengamanan Rutan Palu.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menuturkan bahwa pengiriman narapidana ini sudah menjadi program dan dilaksanakan ketika warga binaan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang vonis hukumannya akan dipindahkan ke Lapas sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

" Pemindahan narapidana ini diharapkan dapat menjadi hal positif dalam meningkatkan kualitas pembinaan narapidana, sehingga dapat mengubah kehidupan mereka dan dapat berkontribusi dilingkungan masyarakat setelah masa pembinaannya berakhir,” harap Hermansyah Siregar. (Ra)



Komentar0

Type above and press Enter to search.