NarasiPublik - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemenkumham.
Kegiatan
sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Garuda Kanwil Kemenkumham Sulteng, Selasa
(30/1/2024). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Umum, Wahab Marawali
beserta jajaran kepegawaian.
Kegiatan
ini dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara. Dalam sambutannya,
Ida Asep Somara menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka
mengoptimalkan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan
pelayanan terhadap Stakeholder khususnya Masyarakat dan merespon perubahan
peraturan perundang-undangan yang berdampak pada tugas dan fungsi serta
kebutuhan organisasi terhadap pemangku kewenangan untuk mewujudkan organisasi
yang efektif dan efisien.
Ida
Asep Somara juga menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 ini telah
mengakomodir beberapa perubahan esensi, yaitu:
•
Perubahan nomenklatur jabatan fungsional tertentu di lingkungan Kemenkumham.
•
Penambahan unit kerja di lingkungan Kemenkumham.
•
Perubahan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kemenkumham.
Dalam
kegiatan sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan terkait
perubahan-perubahan yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024.
Peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dengan narasumber terkait
hal-hal yang belum dipahami.
Kepala
Bagian Umum, Wahab Marawali, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat
bermanfaat bagi pegawai Kemenkumham Sulteng. Melalui kegiatan ini, pegawai
Kemenkumham Sulteng dapat memahami perubahan-perubahan yang terdapat dalam
Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024.
Komentar0