NarasiPublik - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai menggelar rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Kegiatan
yang diselenggarakan melalui zoom meeting pada Selasa, 16 Januari 2024 ini
diikuti oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, Kepala Bidang
Hukum, I Putu Dharmayasa, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Aidha bersama
Penyusun Rancangan Peraturan Perundang - undangan, Kepala Badan Riset dan
Inovasi Daerah, Andi Nur Syamsi, Kepala Bagian Kerja Sama Pemda Banggai, Fahmi
Arifudin Rizal.
Dalam
rapat tersebut, kedua belah pihak menyepakati berbagai hal dan ketentuan serta
menyamakan presepsi untuk dituangkan dalam PKS tersebut.
"Kegiatan
ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Kabupaten Banggai tentang
pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," kata Plh. Kepala Divisi
Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina.
Herlina
menambahkan, PKS ini juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah pendaftaran
kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai.
"Kami
berharap dengan adanya PKS ini, masyarakat Kabupaten Banggai dapat lebih memahami
pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan lebih banyak lagi yang
mendaftarkan kekayaan intelektualnya," ujar Herlina.
Sementara
itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Andi Nur Syamsi, menyambut baik
rencana kerja sama ini dan berharap dengan adanya PKS tersebut dapat mendorong
peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Komentar0