NarasiPublik - Seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai melaksanakan kewajiban di awal tahun seperti yang sudah dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu melakukan pelaporan LHKPN dan LHKASN. Sabtu(6/12).
Pelaporan dilaksanakan sehubungan dengan Persiapan Kegiatan Awal Tahun 2024 dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) sesuai dengan Peraturan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2017 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Tujuan dalam pengisian dan pelaporan LHKASN ialah meningkatkan kesadaran dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola harta dan kewajibannya, serta memberikan transparansi atas harta dan kewajiban yang telah diperoleh ASN. Maka dari itu seluruh jajaran Lapas Amuntai melaksanakan pelaporan LHKPN dan LHKASN secara serentak.
Kalapas Amuntai, Jupri menyampaikan bahwa sebagai seorang ASN wajib untuk melakukan pelaporan LHKASN setiap tahunnya. "Pembuatan LHKASN merupakan suatu kewajiban. Itu sebagai bentuk tertib administrasi dan laporan terhadap kekayaan serta penghasilan petugas, suami, istri, dan anak yang masih dalam tanggungan," ucapnya.
Jupri juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya bahwa di dalam melakukan pelaporan terhadap LHKASN harus dilakukan dengan segera. "Kepada seluruh jajaran saya perintahkan untuk segera melakukan pelaporan dan saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah melakukan pelaporan. Saya harap semuanya bisa selesai agar segera kita buatkan laporan untuk kemudian dikirimkan ke Kantor Wilayah," tutupnya.
Komentar0