Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan promosi dan mutasi kepada 120 pegawai dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Perpindahan jabatan ini tertuang dalam SK
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-28.KP.03.03 tahun 2023 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Yasonna mengatakan promosi dan mutasi di
Kemenkumham bertujuan memberikan motivasi dan pengalaman yang baru bagi
pimpinan Kemenkumham. Suasana kerja yang berbeda ini akan melahirkan
gagasan-gagasan baru bagi kemajuan Kemenkumham.
“Promosi dan mutasi mematangkan wawasan
kepemimpinan dan kemampuan manajerial. Perpindahan jabatan meningkatkan
motivasi dan kreativitas, sehingga dapat melahirkan gagasan-gagasan baru,”
ungkap Yasonna saat melantik para Pimpinan Tinggi Pratama dalam jabatan baru,
Senin (25/09/2023).
Menkumham menuntut pimpinan Kemenkumham
untuk membawa perubahan di lingkungan kerja, khususnya di era yang serba kritis
dan terbuka ini. Menurutnya, para pimpinan harus mampu membangun kemitraan
dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan
lainnya.
Pimpinan Kemenkumham juga perlu
mengantisipasi perubahan-perubahan lingkungan strategis secara kreatif dan
inovatif.
“Perubahan-perubahan yang cepat dari
lingkungan harus terus diantisipasi dan direspons secara kritis, kreatif, dan
inovatif,” tutur Yasonna di Graha Pengayoman.
Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama ini, lanjut Yasonna, merupakan
hasil dari pelaksanaan manajemen talenta sesuai rekomendasi dari Komisi ASN.
Manajemen talenta digunakan agar mendapatkan pimpinan Kemenkumham yang memenuhi
kualifikasi jabatan, serta menghasilkan kualitas yang optimal.
“Saya berharap pimpinan yang dilantik mampu menjalankan amanah dengan memberikan kinerja terbaik dengan kerendahan dan ketulusan hati, berdedikasi, loyal, serta berintegritas,” katanya.
Komentar0